SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama personel gabungan kembali menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoar tepatnya Jalan Siliwangi, tepatnya di depan Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabmi, Kamis (28/10).
Sekretaris Satpol PP Bambang Dwi Laksono mengatakan penertiban dilakukan dengan diawali patroli dari Jalan Siliwangi melewati Alun-Alun Palabuhanratu hingga depan PSM Palabuhanratu.
Hal itu dibarengi dengan mengingatkan para pedagang yang menggunakan gerobak untuk dapat mengikuti aturan yang ditentukan.
“Penertiban para pedagang yang berjualan mengganggu fasilitas umum seperti trotoar kami tertibkan. Jangan sampai menjorok ke trotoar, bahkan sampai ke bahu jalan,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (28/10).
Bambang menjelaskan, penertiban dengan pembongkaran itu sudah sesuai Standar Operasional Presedur atau SOP. Sebab, sebelumnya para pedagang tersebut sudah diberikan surat peringatan atau teguran tiga kali.
“Sebelum ini tentunya kami jalankan SOP, mereka diberi teguran dengan surat, tiga kali teguran dan tidak mengindahkan, ya konsekwensinya hari ini kami bongkar,” tegasnya.
Di sisi lain, dalam penertiban Bambang mengaku masih ditemukan toko yang memasang auning atau atap kiosnya yang terlalu menjorok ke jalan. Bahkan condong ke jalan.
“Rata rata kios mereka, auningnya menjorok ke fasilitas umum yakni trotoar. Bahkan ada yang ke jalan, maka dari itu kita berikan tindakan. Auningnya diratakan agar sama dengan yang lain dan tidak menjorok ke trotoar,” tandasnya.
Pantauan Radar Sukabumi, dalam pembongkaran itu PKL mengaku pasrah saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta unsur lainnya lakukan penertiban terhadap lapak jualanya.
Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Palabuhanratu, Maidin menambahkan, sejauh ini PKL menanggapi dengan positif tempat jualanya dibongkar oleh tim gabungan.
Namun di sisi lain, penertiban harus dilakukan tanpa tebang pilih dan berharap tidak dilakukan hanya sementara.