Lagi 18 Tambang Emas Liar di Sukabumi Ditutup

Petugas gabungan saat menertibkan lokasi tambang liar di kawasan HGU Perkebunan Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Rabu (4/3).

SUKABUMI – Belasan pertambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah Kecamatan Simpanan, kembali ditertibkan petugas gabungan, Rabu (4/3).

Penertiban tambang liar tersebut dilakukan oleh personel gabungan mulai dari Polres Sukabumi, TNI, Polisi Hutan (Polhut), Satpol PP dan instansi lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Seperti banjir, longsor dan lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, sebelum melakukan operasi tambang ilegal, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan apel konsolidasi pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra bersama Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Arm Suyikno yang dipusatkan di Lapangan Sepakbola Bojong Asih, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.

“Sebanyak 359 personil gabungan dari unsur TNI, Polres Sukabumi dan instansi terkait dari Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengikuti apel konsolidasi pasukan,” jelas Aah kepada Radar Sukabumi, Rabu (4/3).

Menurutnya, operasi tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Operasi ini merupakan tahap penegakan hukum setelah sebelumnya Polres Sukabumi melakukan tahap preventif.

Seperti melakukan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan kegiatannya. Namun para penambang ilegal tetap melakukan penambangan,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kegiatan operasi Kapolres Sukabumi telah menekankan kepada personil yang terlibat operasi tambang, untuk tetap mengutamakan keselamatan masing-masing, mengingat situasi medan dan kondisi cuaca saat ini tengah ekstrim.

Petugas gabungan saat menertibkan lokasi tambang liar di kawasan HGU Perkebunan Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Rabu (4/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *