Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Korban diketahui memiliki komplikasi penyakit seperti vertigo, gangguan lambung, dan asam urat menahun.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk proses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga. “Kami sudah memastikan bahwa kejadian ini bukan tindak pidana, melainkan murni karena faktor kesehatan,” tutup Astuti.(den/d)





