“Pelaku beserta keluarganya bersedia bertanggung jawab dan menjamin keselamatan korban dan teman-teman yang lainnya saat melakukan pekerjaanya sebagai kurir ketika mengirim paket ke wilayah Kampung Cisero, RT 03/06 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja,” tandasnya.
Saat melakukan mediasi, pelaku berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatanya baik terhadap korban maupun terhadap orang lain atau kurir lainnya. Bilamana pelaku ini, terbukti dikemudian hari melanggar dari pernyataan hasil dari mediasi tersebut, maka pelaku harus sanggup untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Iya, mereka maunya mediasi. Iya kita layani dan diayomi saja kemauan kedua belah pihak,” pungkasnya. (den/d)






