KPU Gelar Rakor  Pencalonan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020

RADARSUKABUMI.com – KPU kabupaten Sukabumi laksanakan Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi PKPU No. 6 tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi, Jum’at (07/08/2020).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dan dihadiri oleh unsur TNI/Polri, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Pimpinan Partai Politik (Parlemen) dan Unsur SKPD terkait dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyampaikan kegiatan rakor ini bertujuan untuk sosialisasi tentang mekanisme pencalonan di pilkada serentak 2020 sesuai PKPU No. 1 tahun 2020 dan PKPU No. 6 tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi.

“Kegiatan rakor ini dilaksanakan mengingat bulan depan sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon, yang jelas kami siap menerima berapapun pasangan calon yang nanti akan diserahkan berkasnya ke KPU baik itu syarat calon ataupun syarat pencalonan”.

Sementara itu Budi Ardiansyah Komisioner KPU kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan dalam mekanisme pendaftaran pasangan calon ada 14 tahapan.

“Dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 agustus – 3 september 2020, tanggal 4 – 6 september KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon, hingga tanggal 23 september 2020 pleno penetapan pasangan calon dan pada tanggal 24 september 2020 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon”.

Lebih lanjut Budi Ardiansyah menerangkan terkait syarat pencalonan harus memenuhi 20% dari kursi di dprd atau 25% akumulai suara sah pada pemilu 2019.

“10 kursi di dprd atau akumulasi 25% suara sah sebanyak 324.344 bisa mencalonkan pasangan calon pada pilkada serentak 2020”.

Budi Ardiansyah berharap melalui rakor ini bahwa partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati memahami alur tahapan pencalonan dan mendaftar dengan baik.

“Harapan besar KPU, kontestasi pemilihan kepala daerah di kabupaten sukabumi dapat diketahui oleh masyarakat umum bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *