Namun memang ada satu persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan Faham tapi itu pun bukan keselahan dari pasangan Faham tapi intansi pengadilan Niaga. “Ada yang salah ketik oleh pengadilan niaga, berkaitan dengan surat keterangan tidak pailit,” katanya.
Agung mengakui kalau melihat berkas yang diserahkan oleh keempat pasangan Bapaslon itu secara keseluruhan terlihat tidak ada masalah. Meskipun nanti ada tahapan penelitian berkas administrasi samapai tanggal 27 Januari mendatang.
“Kelihatannya semuanya sih asli berkasnya, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita nanti akan lakukan penelitan kembali,” jelasnya.
Untuk penetapannya sendiri, kata Agung KPU kan melakukan penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang. Setelah KPU melakukan verifikasi penelitian berkas administrasi. “Kita umumkan tanggal 12 Februari dan 13 Februarinya penomoran urutan calon,”pungkasnya. (bal)





