KPU Kabupaten Sukabumi PAW 8 PPS

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI– Jelang pemilu 2019 pada April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada 8 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di 8 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Ia kami tadi melakukan PAW terhadap 8 PPS yang ada di 8 Kecamatan, “jelas Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih saat dihubungi koran ini, kemarin (25/1).

Bacaan Lainnya

Ke delapan PPS tersebut adalah, PPS yang berada di Desa Cikakak, Desa Cimanggu, Desa Selajambe, Desa Gunungguruh, Desa Sukamanis, Desa Warnasari, Desa Sukalarang dan Desa ubrug
.
“Untuk alasanya bermacam-macam, ada yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada juha yang mengundurkan diri dan ada yang pindah, “terangnya.

Untuk itu, agar dalam proses pemilu berjalan dengan lancar, sudah barang tentu KPU melakukan segera pergantian jabatan yang kosong. Jangan sampai dengan ada kekosongan tersebut memperhambat kinerja KPU.

“Semoga dengan adanya pergantian bisa menambah kinerja KPU, hingga pada saat pelaksaannya nanti bisa berjalan dengan lancar, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, semoga sudah kembali lengkap struktur KPU mulai dari PPK dan PPS bisa meningkatkan pastisipasi pemilih. Selain itu, dirinya berharap pada pemilu nanti semua prosesnya berjalan lancar.

 

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *