SUKABUMI – Upaya pemulihan aset negara dari tangan koruptor kini mulai dirasakan daerah. Bertempat di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2), Bupati Sukabumi Asep Japar resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kabupaten Sukabumi memperoleh lahan seluas 1.409 meter persegi di Kecamatan Sukaraja dengan nilai perolehan Rp780 juta. Aset tersebut kini sah menjadi milik pemerintah kabupaten.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa tanah hibah tidak akan dibiarkan terbengkalai. “Hibah ini adalah amanah. Nilai asetnya memang ratusan juta, tapi nilai manfaatnya bagi pelayanan masyarakat harus jauh melampaui angka itu,” ujarnya usai menandatangani naskah serah terima.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menekankan bahwa serah terima ini adalah cara negara mengembalikan hak rakyat.
Menurutnya, hasil penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti di meja pengadilan, tetapi harus diwujudkan menjadi fasilitas yang bisa dinikmati warga melalui pemda yang transparan. Ia juga mengingatkan agar aset segera dicatat dalam administrasi kekayaan daerah untuk menghindari sengketa atau penyalahgunaan.






