BERITA UTAMA

KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi Rp780 Juta untuk Kabupaten Sukabumi

×

KPK Hibahkan Tanah Rampasan Korupsi Rp780 Juta untuk Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi Asep Japar menghadiri penerimaan hibah Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan tindak pidana korupsi dari KPK RI di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2).

SUKABUMI – Upaya pemulihan aset negara dari tangan koruptor kini mulai dirasakan daerah. Bertempat di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2), Bupati Sukabumi Asep Japar resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bank bjb Tandamata

Kabupaten Sukabumi memperoleh lahan seluas 1.409 meter persegi di Kecamatan Sukaraja dengan nilai perolehan Rp780 juta. Aset tersebut kini sah menjadi milik pemerintah kabupaten.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa tanah hibah tidak akan dibiarkan terbengkalai. “Hibah ini adalah amanah. Nilai asetnya memang ratusan juta, tapi nilai manfaatnya bagi pelayanan masyarakat harus jauh melampaui angka itu,” ujarnya usai menandatangani naskah serah terima.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menekankan bahwa serah terima ini adalah cara negara mengembalikan hak rakyat.

Menurutnya, hasil penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti di meja pengadilan, tetapi harus diwujudkan menjadi fasilitas yang bisa dinikmati warga melalui pemda yang transparan. Ia juga mengingatkan agar aset segera dicatat dalam administrasi kekayaan daerah untuk menghindari sengketa atau penyalahgunaan.