Kades tersebut telah terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, maka kades aktif tersebut akan dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
“Untuk informasi lebih dalamnya lagi, nanti Pak Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu akan memberikan keterangan di aula,” pungkasnya. (den/d)