SUKABUMI-Lima kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi diduga terjerat tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana ADD/DD/DAD di tahun ini dan di tahun sebelumnya.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi, Deni Kusumajaya menyebutkan, dua dari lima oknum kades kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Kades itu antara lain Kades Ubrug Kecamatan Warungkiara, Hamid Mukhtar dan Kades Pangumbahan Kecamatan Ciracap, Subowo.
Untuk dugaan kasus Kades Ubrug, Hamid Mukhtar, statusnya kini sudah menjadi tersangka. Bahkan, sudah masuk P21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
Penahanan Hamid Mukhtar pun sudah dititipkan di Lapas Kelas B Warungkiara.
“Tersangka Hamid telah menyelewengkan Banprov atau DD 2014-2015 senilai Rp85 juta. Modusnya mengurangi volume pengaspalan jalan dan rehab kantor desa,” jelas Deni kepada radarsukabumi.com Kamis (24/11).
Sedangkan untuk Subowo, polisi terpaksa menangkapnya lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai status tersangka. Untuk memudahkan penyelidikan petugas, Subowo pun ditahan di sel hotel Prodeo Mako Polres Sukabumi.
“Penahanan itu untuk mengantisipasi agar tidak kabur. Karena saat masalah ini muncul, dia (Subowo) tidak berkelakuan baik dan tidak pernah menghadiri undangan,” bebernya.
Subowo ditahan akibat diduga telah melakukan penyelewengan ADD/DD tahap pertama 2016 kurang lebih Rp150 juta. Anggaran itu untuk pembangunan bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan insfrastruktur, pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pembinaan masyarakat.
“Setelah tiga kali mangkir, sesuai SOP, kami melakukan penangkapan di rumahnya. Untuk melengkapi perkaranya, diagendakan kami bakal memeriksa kembali pada pekan mendatang,”jelasnya.
Sementara tiga kasus lainnya, masih dalam penyidikan. Ketiganya yakni, Kades Balekambang Kecamatan Nagrak ASB. Ia diduga telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 187 juta dari ADD dan DAD tahap I 2016 yang nilainya 500 juta.
Kedua PJs Kades Cijalingan Kecamatan Cicantayan, ISH yang diduga telah menyelewengkan ADD san DD kurang lebih Rp 450 juta. Yang terakhir Kades Talaga Kecamatan Caringin, AS. Dia diduga telah menyelewengkan ADD untuk pembangunan poyandu senilai Rp98 juta. Tetapi, untuk kerugian negaranya belum diketahui.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektirat. Jadi yang tiga kades ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan kembali dipanggil untuk mengumpulkan datanya,. Kalau memang melakukan tipikor tidak menutup kemungkinan mereka juga ditahan, kalau tidak ya bebas, ” bebernya.
Bagi oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 2, ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.”Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(peryl/radarsukabumi)





