BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Korban Cabul Bang ‘Jay’ Kalapanunggal Capai 30 Anak

×

Korban Cabul Bang ‘Jay’ Kalapanunggal Capai 30 Anak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat melakukan konferensi pers soal kasus dugaan tindak pencabulan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7).

Dengan iming-iming tersebut akhirnya pelaku ini melakukan perbuatan cabul,” imbuhnya.

Selain itu, kini jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi juga kembali mengungkap perkembangan kasus pencabulan tersebut.

Bank bjb Tandamata

Dimana, pelaku yang melakukan pencabulan itu telah menuliskan sejumlah nama di tembok kamarnya. Nama-nama tersebut, merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan juga sebagian nama korban aksi bejatnya.

“Hasil dari lidik anggota dilapangan, nama-nama yang ditulis oleh pelaku di tembok kamarnya itu adalah nama anak yang mengikuti kursus musik yang juga sebagai nama korban pencabulan pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatan, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit handphone, sebuah kasur lipat beserta dengan sebuah sprei merah.

Aksi bejat pelaku ini, akan dikenakan ancaman Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu dan Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku itu, akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, ditambah sepertiga dari ancaman. Kenapa ditambah sepertiga. Dikarenakan korbannya lebih dari satu orang,” pungkasnya. (den/d)