“Hanya berselang dua jam, kedua pelaku tersebut melanjutkan aksi kejahatannya di wilayah pesisir Pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu dengan menyisir seorang wisatawan,” jelas Dedy.
Dijelaskan Dedy, korban kedua F (20 ) wisatawan yang sedang berkemah bersama temannya. Korban tiba tiba saja ditodongkan, tepat di bagian kepala dengan sebuah senjatan tajam gerjaji dan dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga milik korban.
“Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” tandasnya.(ris)






