Kompak Kota dan Kabupaten Sukabumi, Mulai Besok Berlakukan Ganjil Genap, Begini Teknisnya

Ganjil Genap
Info Pelaksanaan Ganjil Genap di Kota Sukabumi

SUKABUMI– Mulai Besok 13 Agustus 2021, Kabupaten Sukabumi khususnya di Palabuhanratu memberlakukan ganjil genap. Namun, ternyata Kota Sukabumi juga melakukan hal yang sama dengan akan menerapkan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan RE Martadinata. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas warga dalam penerapan PPKM Level 4.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rencananya penerapan ganjil genap ini akan diujicoba pada Jumat (13/8). Persiapan penerapan ganjil genap ini ditinjau langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo.

Bacaan Lainnya

“Kami mengikuti instruksi mendagri Nomor 30 tahun 2021 pemberlakukan PPKM level 4 dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat, “ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat meninjau Jalan Ahmad Yani, katanya kamis (12/8).

Pemberlakuan ganjil genap ini ungkap Zainal dalam rangka mengurangi atau membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Di mana dari berbagai alternatif forkopimda memilih penerapan ganjil genap dan tidak membatasi aktifitas masyarakat secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *