Di Wonosobo, Paryanto dan GE bertemu dengan Mbah Slamet yang selanjutnya mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. Di rumah itu, Mbah Slamet mengajak Paryanto masuk ke dalam salah satu ruangan. Sedangkan GE diminta menunggu di luar.
Senin (20/3/2023), Paryanto diketahui pergi ke Banjarnegara seorang diri dengan kendaraan Wuling warna hitam untuk bertemu Mbah Slamet. Kamis (23/3/2023), PO sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) dengan SL yang tak lain adik dari GE.
Dalam pesan tersebut, Paryanto memberitahukan sedang di rumah Mbah Slamet dan meminta anaknya berjaga-jaga seandainya dia berumur pendek atau tidak ada kabar hingga Minggu (26/3/2023) agar langsung ke lokasi bersama aparat karena GE tahu rumahnya.
Sejak Jumat (24/3/2023), Paryanto tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. GE pun melaporkan hal itu ke Polres Banjarnegara.
Polres Banjarnegara langsung mendalami kasus itu hingga menangkap Mbah Slamet. Selanjutnya diketahui PO telah dikubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa, Sabtu (1/4/2023).
Selain menangkap Mbah Slamet, polisi juga membekuk BS yang menjadi tangan kanan Mbah Slamet. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban Paryanto,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Tersangka Mbah Slamet mengakui dirinya telah menerima uang senilai Rp70 juta dari mendiang Paryanto. Uang itu diterima secara bertahap.
“Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar. Sedangkan uang itu saya gunakan untuk bayar utang,” kata Mbah Slamet.(*)






