Penjualan obat golongan G pun mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah buat mereka (pencandu) yang resmi mengantongi surat keterangan sakit. “Lumayan juga penghasilannya, bisa menggantikan bahkan lebih dari pembelian obat itu,” kata perempuan berambut panjang tersebut.
Diakuinya, harga jual obat-obat tersebut sangat bervariatif. Mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 70 ribu perbutir. Sedangkan harga belinya, satu lembar dengan isi 10 butir berkisar Rp 80 ribu hingga Rp 280 ribu.
“Lumayan kan. Contohnya Rixlona, dengan resep dokter hanya Rp280 ribu untuk 10 butir. Ini dijual 60 ribu perbutir. Jika dikalikan, 10 butir jadi Rp 600 ribu. Keuntunganya dua kali lipat dari harga beli,” bebernya.
Dengan keuntungan ini, tentunya menjadi ladang penghasilan mereka. Selain itu, bisa sambil mengobatinya. Lantaran, tidak mungkin obat yang didapatnya itu dipakai untuk dirinya sendiri. Tentunya ada lebih yang dijadikan bisnis.
“Saya kalau mendapatkan obat itu bukan 1 lembar atau 2 lembar, tapi sampai 10 lembar. Itu dengan rentan waktu satu minggu. Ketika kita berobat, bisa mendapatkan kembali,” katanya.
Lantas, dimanakah para pecandu ini bisa mendapatkan obat-obatan terlangar tersebut dengan sekala besar? Diakuinya, kalau di Sukabumi saat ini sudah ketat, tidak bisa mendapatkan obat sebanyak itu. Dirinya pun mengaku kalau mendapatkan obat itu dari salah satu apotek yang berada di wilayah Cianjur.
“Kebanyakan para pencandu itu berobatnya ke Rumah Sakit yang berada di Cianjur. Mereka mengaku sedang dalam sakit karena mantan pencandu lalu diberikan resep dokter. Setelah itu, obatnya dibeli di apotek yang ada di Cianjur dengan kuota yang cukup banyak sampai 10 lembar,” lanjutnya.






