Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Kota Sukabumi melakukan berbagai langkah penanggulangan, mulai dari prabencana hingga pascabencana. Salah satunya dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor hingga 30 April 2026. Selain itu, BPBD bersama TNI, Polri, dan komunitas kemanusiaan menggelar Posko Kolaborasi Aksi Siaga Bencana selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bantuan logistik juga telah disalurkan kepada warga terdampak dari berbagai sumber, termasuk BNPB, BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kota Sukabumi, serta CSR. “Upaya penanggulangan akan terus kami perkuat, terutama kesiapsiagaan masyarakat, karena potensi cuaca ekstrem masih cukup tinggi di awal tahun ini,” pungkasnya. (bam/d)
Kerugian Bencana di Kota Sukabumi Capai Rp3,2 Miliar






