“Kami terus berkoordinasi dengan BPKB terkait kasus BPNT ini, hingga saat ini kami masih menunggu penghitungan kerugian negaranya,” jelasnya kepada Radarsukabumi.com, Selasa (18/8/2020).
Terkait tuduhan mandek oleh mahasiswa, Andreas memastikan proses hukum kasus Tipikor tersebut terus dilanjutkan.
Namun, pihaknya meminta semua pihak bersabar, karena pengembangan selanjutnya akan diketahui setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara.
“Pengembangan penyidikan selanjutnya nanti setelah ada hasil dari BPKP, tapi dalam proses penyidikan ini kami tidak bisa mengurai semuanya.
Adapun terkait potensi penambahan tersangka, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) telah melakukan aksi untuk rasa kelima kalinya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan hukum kasus BPNT Kabupaten Sukabumi 2018. (upi)






