BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara, Sita Aset Kohippi Rp 6,7 M

×

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara, Sita Aset Kohippi Rp 6,7 M

Sebarkan artikel ini


RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menemukan fakta baru tentang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran kredit modal kerja fiktif ke Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Kota Sukabumi.

Hasil pengembangan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, aset senilai Rp 6,7 miliar berupa tanah milik Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Kota Sukabumi akan disita dalam waktu yang dekat.

Bank bjb Tandamata

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina. Menurutnya, aset berupa tanah tersebut berlokasi di daerah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Dalam waktu yang dekat, kami (Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,red) akan kembali menyelamatkan uang negera hasil Tipikor berupa tanah senilai 6,7 miliar, lokasinya di Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi belum lama ini.

Penyitaan aset tersebut, merupakan hasil pengembangan Kejakari Kota Sukabumi atas perkara Tipikor penyaluran kredit modal kerja fiktif ke Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Kota Sukabumi.

“Ya itu hasil pengembangan atas perkara Kohippi beberapa tahun lalu, aset berupa tanah itu atas nama koperasi hasil dari Tipikor, nantinya akan dikembalikan ke negera,” sebutnya.