“Tentunya, kami menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berbagai upaya. Salah satunya patroli pada jalan protokol hinga ke desa-desa untuk mengantisipasi tindakan kejahatan,” terangnya.
Selain itu, seluruh Bhabinkamtimbas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota juga diperintahkan untuk melakukan sambang desa dan warga. Serta, mengajak masyarakat untuk menjaga wilayahnya masing-masing.
“Terkait siskamling, memang selalu kami himbau. Tapi tidak lupa dengan menerapkan SOP kesehatan dan patuhi serta memperhatikan physical distancing saat melakukannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lapas Klas II B Nyomplong Kota Sukabumi telah memberikan program asimiaisi kepada 34 narapidana.
Dari total itu, dua diantaranya telah bebas dengan rincian, Tanggal 1 April 2020, keluar sebanyak 7 orang, tanggal 2 April keluar sebanyak 22 orang, tanggal 7 April keluar sebanyak 1 orang, tanggal 8 April keluar sebanyak 2 orang, dan tanggal 11 April keluar sebanyak 2 orang. (upi/d)






