“Kami juga menduga pasokan ke pengoplos gas yang ditangkap Polres Cianjur, kemungkinan ada keterlibatan agen atau pangkalan, namun kami akan menunggu hasil pengembangan kalau terbukti tentunya sanksi tegas akan diberikan,” katanya.
Pihaknya meminta agar agen dan pangkalan melakukan pendistribusian dan penyaluran gas bersubsidi sesuai aturan dan tata niaga yang diterapkan Pertamina atau sanksi tegas PHU akan diberlakukan, termasuk melakukan pencatatan digital setiap harinya.
Dia juga menjamin pasokan gas LPG 3 kilogram setiap bulan mencukupi untuk kebutuhan warga pada dua wilayah Sukabumi-Cianjur sekitar 2 juta tabung.
Terkait hal itu sehingga warga diimbau tidak panik melakukan pembelian besar-besaran karena isu kelangkaan dan pembatasan atau lainnya.
“Pembelian maksimal masyarakat rumah tangga 4 sampai 5 tabung per bulan, kecuali untuk rumah tangga pelaku UMKM dapat melakukan pembelian maksimal 10 tabung per bulan,” katanya.(*)





