Akan tetapi, alur yang dibuat yakni pertama, KCD atau Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kementerian Agama (Kemenag) mendapat usulan dari sekolah yang merasa siap.
Nantinya baik KCD, Disdik atau Kemenag melakukan verifikasi, benar atau tidak sekolah tersebut layak. Setelah diverifikasi, nanti KCD, Disdik atau Kemenag mengajukan kepada Gugus Tugas tingkat kota untuk minta izin pembelajaran tatap muka. Verifikasi kedua oleh gugus tugas Covid-19 tingkat kota.
Di sisi lain, izin orang tua menjadi sesuatu yang sangat penting. Kalau orang tua belum mengizinkan, maka masih daring dan format disiapkan oleh sekolah.
Selain itu, siswa yang berasal dari luar daerah yang zonanya berbeda dengan Kota Sukabumi, mereka tetap masih daring tidak boleh tatap muka.
“Jadi saya tegaskan bahwa tanggal 13 Juli 2020 tahun ajaran baru dimulai, tetapi tetap KBM masih melalui daring termasuk dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemendikbud dan Pemprov Jabar khususnya terkait indikator yang masih harus disamakan antara daerah, provinsi dan pusat.
“Akan tetapi Menteri dan Wapres berkeinginan kuat Kota Sukabumi ingin dijadikan pilot project untuk pelaksanaan belajar tatap muka,” pungkasnya. (wdy)






