Kasus Tanah Sagaranten, D Divonis Bebas

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara,selasa (06/08/2019). FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya itu, D menerima dokumen tanah dalam kondisi yang sudah ditandatangani oleh kepala desa dan juga RT setempat.

“Jadi bagaimana mungkin klien kami ini tahu kalau dokumen yang digunakan itu palsu, karena dia menerimanya pun dalam kondisi sudah lengkap tandatangan dari RT dan Kades. Penunjukan lahan juga oleh mereka kok, bukan oleh klien kami. Maka wajar saja, dalam kasus ini pasal yang didakwakan tidak terbukti,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dengan D divonis bebas ini, Suryanto menegaskan kliennya sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku kuasa perusahaan dalam hal pembebasan lahan dengan baik. Adapun dugaan adanya dokumen palsu, penyidik ataupun Jaksa Penuntut Umum harus bisa mencari dan membuktikannya

. “Dengan adanya vonis ini, kami pastikan klien kami tidak terbukti ataupun ikut teribat dalam pemalsuan dokumen. Tugas JPU ataupun penyidik lah untuk mengetahui siapa pelakunya itu,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya membenarkan atas vonis bebas itu. Ia pun memastikan akan melakukan kasasi. “Iya betul, kami pasti kasasi,” singkatnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR terpaksa ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gema Wahyudi karena diduga memalsukan dokumen tanah negara. Kini Kades yang statusnya sudah jadi terdakwa itu dititip di Lapas Kelas III Warungkiara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus yang melilit Kades ini terjadi sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.

“Si terdakwa JR ini, membuat surat keterangan riwayat garapan. Yang seolah-olah, tanah itu merupakan tanah garapan warga. Padahal faktanya, tanah itu merupakan tanah negara bebas,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidumnya, Yeriza Aditya kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/8) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *