“Setelah diperiksa, berkas dinyatakan lengkap dan akhirnya kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong untuk ditahan sebelum pelimpahan ke PN Tipikor Bandung,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kamis (22/11).
Perkara yang menyered kembali dua tersangka ini merupakan lanjutan penyidikan setelah sebelumnya M, devlover perumahan subsidi itu di tetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan kerjasama ketiga pihak ini, yakni memanipulasi hasil survei pembangunan perumahan subsidi.
“Ya, masing-masing mempunyai peran. M selaku developer, JBM selaku pimpinan sebuah bank dan AKM yang berperan sebagai analis publik,” sebut Firman.
Akibat perbuatan yang merugikan uang negera itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah sesuai UU No 21 tahun 2001tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga amankan beberapa batang bukti berupaya sertifikat dan dokumen lainnya, secepatnya kami limpahkan ke PN Tipikor, ncaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (upi)





