PALABUHANRATU – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis pertalite di Kecamatan Tegalbuleud.
Pengungkapan kasus terjadi Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga setempat, yang diduga kuat melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah tidak lazim. “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud,” ungkapnya.
Saat di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah mengisi pertalite ke dalam galon bekas air mineral dan jerigen. Polisi kemudian menghentikan mobil Toyota Agya merah yang digunakan pelaku. Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM subsidi tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli pertalite sebanyak 272 liter yang diduga akan diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
“Karena tidak dapat menunjukkan legalitas, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hartono.




