Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi total sekitar 272 liter pertalite. AKP Hartono menegaskan tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pak Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat luas dan keuangan negara,” terangnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum. (ndi/d)




