Terkait dugaan keterlibatan pihak luar, Hartono menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. “Semua masih didalami. Nanti setelah dua DPO ini tertangkap, konstruksi peristiwanya akan menjadi bulat dan jelas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.(den/d)






