Kasus Pembunuhan Paman Sendiri di Sukabumi, Tersangka Perankan 27 Adegan

Pembunuhan-paman-di-Sukabumi
Petugas Polsek Cibadak bersama Kejari Kabupaten Sukabumi, saat menyaksikan tersangka AR (48) kasus pembunuhan paman sendiri

SUKABUMI – Kasus pembunuhan Nano Supriatno (60) asal warga Kampung Babakan Anyar, RT 03/RW 08, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Cibadak melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka inisial AR (48) pada Jumat (19/05).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, AR sengaja menikam korban yang tidak lain merupakan pamannya sendiri hingga tewas bersimbah darah setelah pisau yang dibawa keponakannya, AR menancap di perut korban setelah korban menyantap sahur pada Senin (10/04) lalu.

Bacaan Lainnya

Panit I Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Asep Ruhiyat mengatakan, pada rekonstruksi kasus pembunuhan ini, tersangka telah melakukan peragaan sebanyak 27 adegan yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:Kronologis Warga Cibadak Ditusuk Keponakan hingga tewas, Polisi : Motifnya Sakit Hati

“Dari 27 adegan rekonstruksi ini, terlihat jelas bagaimana tersangka AR dalam merencanakan kejahatannya hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban yang tak lain adalah paman tersangka sendiri,” kata Ipda Asep Ruhiyat pada Jumat (19/05).

Dari hasil rekontruksi tersebut, sambung Asep, tersangka telah memperagakan mulai dari persiapan, saat pembunuhan, hingga melarikan diri.

Menurutnya, terlihat latar belakang korban melakukan aksi pembunuhan pada pamannya sendiri, karena dilatarbelakangi dengan dendam pribadi.

“Tersangka dengan mengunakan helm dan penutup wajah, sengaja menusukkan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban,” tandasnya.

Ia menambahkan, setelah melihat semua adegan yang diperagakan tersangka, maka AR terancam kurungan hukuman selama 20 tahun penjara. “Iya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 “Sesusi pasal itu, AR terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait