“Pelaku mengikat lengan korban dengan tali dan menutup mulutnya menggunakan lakban,” beber Nasriadi. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara hingga kini DD masih membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Sementara dari rumah DD sendiri sudah berhasil diamankan pihak kepolisian berikut sejumlah barang bukti berupa satu gulung tali serat kain warna abu-abu dan lakban hitam. Korban menyebut, barang bukti yang diamankan, digunakan pelaku saat melakukan perbuatan bejat.
“Kasus kriminal ini sebagai kejadian luar biasa. Ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak karena diduga ada korban lainnya yang belum berani melapor,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih menunggu keterangan masyarakat yang anaknya jadi korban pedofil. Selain itu, pihaknya pun masih melakukan pengembangan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah DD. Diantaranya, lakban, kain sarung, pakaian, dan tali yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat korban,” imbuhnya.
Polisi juga menyelidiki ada tidaknya tersangka lain yang membantu tersangka dalam melakukan perbuatan bejatnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto 82 Undang-undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima sampai empat belas tahun penjara,” tegasnya. (bam)




