Karena HP, AR Terancam 5 Tahun Penjara

GUNUNGGURUH – Hanya karena sebuah hand phone, AR (24), warga Kampung Lebak Muncang, RT 41/20, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh harus berurusan dengan hukum. Ia kini mendekam di hotel prodeo Mapolsek Gunungguruh dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, AR diduga kuat sebagai pelaku pencurian Hp milik temannya sendiri, Wandi Setiawan (34) warga Kampung Pamubutan, RT 28/9, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit. Ia melakukan perbuatan tak terpuji itu diduga karena desakan kebutuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksinya. Pengakuannya karena desakan kebutuhan,” ujar Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Korban yang mengetahui Hp-nya hilang langsung melakukan pencarian. Sehingga diketahui, Hp miliknya itu berada ditangan pelaku. Korban bersama warga lainnya langsung mengamankan pelaku.

“Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di ruang teralis besi. Sebagai bentuk konsekuensinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *