Panwaslu Belum Terima Dugaan Pelanggaran

SUKABUMI— Panitia Pengawas Pemilu (Panawaslu) Kota Sukabumi mengaku, hingga kini belum ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan. Meski begitu, Panwaslu bakal melakukan evaluasi dan menyamakan persepsi tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana di tubuh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminudin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dalam bentuk sosialisasi ke beberapa elemen. Selain itu, Panwaslu juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh tim kampanye terkait penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Agar mereka mengerti tentang pelanggaran yang tidak boleh dilaksanakan dalam kegiatan kampanye,” kata pria yang akrab disebut Amin kepada koran ini, Kamis (1/3).

Bahkan, pihaknya merasa yakin semua elemen masyarakat sudah mengerti tentang apa yang tertuang dalam Undang-undang (UU), PKPU, Perbawaslu serta aturan lain. “Jadi semua yang tertuang dalam aturan tersebut, tidak boleh dilaksanakan dalam mengikuti tahapan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Panwaslu ini menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. “Sebelum dugaan pelanggaran pidana dilimpahkan ke sentra Gakkumdu, dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dan temuan, Panwaslu akan memplenokannya,” jelasnya.

Jika memenuhi unsur dugaan pidana sambung dia, maka kemudian akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu untuk dapat disikapi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harap, dengan semua upaya yang dilakukan saat ini dapat mengantisipasi semua pelanggaran yang dilakukan selama tahapan pilkada ini,” pungkasnya. (cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *