Awalnya Sa berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun ternyata ada warga yang mencurigai dan melaporkan ke paman korban. Setelah didesak, akhirnya korban pun mengaku telah beberapa kali dirudapaksa Sa.
“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka, beruntung ada warga mencurigai ulah pelaku dan kami pun mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu,” ujarnya.
Samian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sementara untuk korban saat ini sudah dilakukan pendampingan untuk meringankan trauma.(*)






