“Besaran tarif parkir sesuai yang telah ditetapkan ada yang dari BKSDA, Management GISBH, dan ada pula yang ditetapkan oleh pemilik lahan,” terangnya.
Adapun ditemukan perbedaan tarif di kawasan pantai wisata Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih kecamatan Cikakak, kata Didik lagi disebabkan karena kepemilikan lahan kawasan wiaata tersebut memang berbeda-beda, yakni lahan kehutanan, lahan milik hotel, juga milik pribadi.
Namun, sejauh ini menurut Didik pungutan yang dilakukan juru parkit tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan, dan tidak ditemukan pungutan tambahan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada para Jukir, agar tidak terjadi pungutan liar atau tambahan diluar ketentuan ketentuan tadi, hingga meresahkan masyarakat pengunjung,” tandasnya. (ndi/d).






