SUKABUMI — Proses penertiban oknum juru parkir (jukir) di tempat Wisata dan beberapa wilayah oleh Polres Sukabumi melalui polsek-polsek terus berlanjut, kali ini sasaran operasi penertiban dengan himbauan serta pembinaan dilakukan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui polsek Cikakak yakni kepada para juru parkir di kawasan pantai diwilayah kecamatan Cikakak dan sekitarnya.
Para juru parkir dihimbau dan diingatkan personel kepolisian dalam melakukan tindakan pemungutan uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan juga lembaga terkait.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cikakak Iptu Didik mengatakan kegiatan penertiban dan himbauan kepada para juru parkir yang di lakukannya di beberapa kawasan objek wisata sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pungutan liar.
“Penertiban dengan penyisiran kami lakukan kepada juru parkir di Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih Kecamatan Cikakak,” ujar Didik. Jumat, (3/11).
Kegiatan tersebut dilakukan, kata Didik lagi sesuai intruksi dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede guna menertibkan kegiatan pungutan liar terutama kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai baik yang membawa kendaraan pribadi, maupun kendraaan umum, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
“Sesuai dengan perintah pak kapolres saya bersama anggota mengecek dan memeriksa kegiatan Juru parkir di kawasan wisata yang ada di Cikakak,” jelasnya.
Lanjut Didik, dari hasil penulusuran bersama personelnya, sejauh ini kegiatan para juru parkir yang ada di kawasan wisata Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih kecamatan Cikakak masih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.






