BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Jauh-jauh, Warga Parungkuda Nekat Curi Kotak Amal di Empat Masjid Jampangkulon 

×

Jauh-jauh, Warga Parungkuda Nekat Curi Kotak Amal di Empat Masjid Jampangkulon 

Sebarkan artikel ini
TERTANGKAP KAMERA : Tangkapan layar diduga saat pelaku beraksi mencuri kotak amal masjid di Jampangkulon Sukabumi.(foto : ist)
TERTANGKAP KAMERA : Tangkapan layar diduga saat pelaku beraksi mencuri kotak amal masjid di Jampangkulon Sukabumi.(foto : ist)

SUKABUMI — Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seorang warga berinisial HEA (42) warga desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda diamankan jajaran kepolisian polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, Polda Jabar.

HEA diamankan polisi diduga telah melakukan pencurian kotak amal masjid yang ada di wilayah kecamatan Jampangkulon, kabupaten Sukabumi bahkan tidak tanggung tanggung yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpujinya di empat lokasi masjid berbeda.

Bank bjb Tandamata

Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis mengatakan, tersangka HEA diamankan 16 November 2023 sekitar pukul 09.19 Wib di masjid rumah sakit Jampangkulon setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat adanya pencurian kotak amal di masjid yang diduga dilakukan tersangka, Kamis, 23 September 2023 lalu.

Selanjutnya, kata Iptu Muhlis setelah diamankan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh personelnya hingga akhirnya didapat pengakuan telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon, Masjid Jami Nurul Hidayah Kampung Cinagen, Desa Nagraksari Jampangkulon, Masjid Agung Jampangkulon serta Masjid Besar Jalil Kaum Kecamatan Surade.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV yang berada di area setelah itu memindahkan kotak amal dan membobolnya menggunakan obeng,” ujar Muhlis. Jumat, (17/11).

Sebelum diamankan, lanjut Muhlis awalnya menerima laporan dari masyarakat, sekira pukul 14.00 Wib unit reskrim polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga terduga pelaku telah diamankan di kantor satpam RSUD Jampangkulon.

“Setelah itu terduga pelaku dijemput personel dan dibawa ke kantor Polsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut,” paparnya.

“Pihak kepolisian juga turut mengamankan rekaman CCTV tertanggal 28 September 2023 sekira jam 09.19 WIB tersangka beraksi di salah satu masjid, satu buah kotak amal, satu buah obeng dan satu buah kawat,” ucapnya.

Masih kata Muhlis, saat ini tersangka HEA sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaann lebih lanjut di mapolsek Jampang kulon, serta jajaran kepolisian juga memintai keterangan saksi saksi.

“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka, 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya. (ndi/d).