Sementara itu, Kepala Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus menyampaikan, pengelolaan PJU di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Pengelolaannya ada di Dishub Jabar, jika memang kondisi PJU nya mati dan membahayakan, kami akan usulkan dan berkoordinasi dengan Dishub Jabar,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Novian. Jika melihat status jalan, kewenangannya ada di provinsi. Namun begitu, Perintah Kota Sukabumi tidak jarang mengalokasikan APBD untuk pengadaan dan pemeliharaan PJU di Jalur Lingsel.
“Kalau kewenangannya itu di Provinsi, tetapi kami (Pemerintah Kota Sukabumi, red) tidak jarang menganggarkan untuk pengadaan dan perawatan PJU. Tapi, itu yang bersifat urgent,” tambahnya.
Terkait kecelakan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel). Saat ini tengah dilakukan audit gabungan terkuat hal itu untuk mengatahui secara pasti apa yang menjadi penyebab banyaknya kecelakan lalu lintas.
“Pak kadis saat itu dengan kepolisian dan pihak lainya sedang menganalisa Jalur Lingsel, terkait faktor-faktor yang menjadi penyebab banyaknya kecelakan lalu lintas di Jalur Lingsel,” pungkasnya. (upi)






