Idul Fitri 1441 H, 489 WBP Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 489 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi memperoleh remisi Idul Fitri 1441 hijriyah, Minggu (24/5/2020).

Berdasar informasi yang diterima radarsukabumi.com, Lapas Warungkiara mengusulkan sebanyak 489 WBP yang akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, semua usulannya disetujui Oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Lapas Warungkiara kini dihuni 731 warga binaan. Yang terdiri dari 85 tahanan dan 646 narapidana.

Pada Idul Fitri 2020 ini, Sebanyak 489 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, mendapat pengurangan hukuman yang bervariatif.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas juga membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI yang di bacakan oleh Kalapas.

Dalam kutipan amanatnya Yasona mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Kepada umat islam di seluruh tanah air dan di manapun berada.

Keberadaan saudara di lapas juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah di atur oleh yang maha kuasa oleh karenanya kehidupan selama menjalani pidana jangan di asumsikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana instropeksi diri agar menyadari semua keselahan yang telah di lakukan. (zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *