BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Iboy Diciduk Polisi, Miliki Satu Paket Sabu

×

Iboy Diciduk Polisi, Miliki Satu Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Dari keterangan tersangka, lanjut Jajang, ia mendapatkan barang haram itu dari Peding yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membelinya dengan maksud untuk diedarkan kembali. “Kami akan terus kembangkan perkara ini dan mengejar DPO,” aku Jajang.

Selain sabu, Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam Samsung hitam. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bank bjb Tandamata

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bebernya. (cr15/d)