Hore, Juru Parkir Dilindungi JKN

Juru parkir di Jalan A Yani
BERAKTIVITAS: Juru parkir di Jalan A Yani sedang menjalankan aktivitasnya.

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mulai memikirkan untuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada juru parkir. Pasalnya, hingga kini ratusan juru parkir yang ada belum mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir, Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menggagas jaminan sosial bagi para juru parkir di Kota Sukabumi. “Ini inisiatif saya, sudah disampaikan juga kepada pimpinan.

Bacaan Lainnya

Soalnya, profesi juru parkir itu cukup rentan, sehingga baiknya diberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/1).

Tidak hanya itu, peranan juru parkir terhadap Penghasilan Asli Daerah (PAD). Di tahun 2018 saja, retribusi yang didapat dari parkir mencapai 1,7 miliar. Sedangkan, tahun ini pihaknya menargetkan 2,7 miliar.

“Maka dari itu, kami ingin memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada mereka (juru parkir, red). Kami rasa, dengan begitu juru parkir semakin bersemangat saat bekerja,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *