Sementara itu, aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus setelah Desember 2025. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi 734 pegawai non-PNS yang masih aktif di RSUD tersebut.
FKAP mendesak Pemkot Sukabumi dan BKPSDM membuka dialog serta memperjuangkan formasi PPPK, termasuk opsi PPPK paruh waktu. Jika tidak ada respons, mereka berencana mengirim surat resmi kepada Wali Kota, BKPSDM, Gubernur Jawa Barat, Kemenpan-RB, BKN, hingga Kementerian Kesehatan.
“Jika tetap tidak ditanggapi, kami akan menggelar aksi damai dan konferensi pers terbuka. Kami hanya menuntut keadilan, kepastian, dan penghargaan atas pengabdian kami,” pungkas Noki.(bam/d)




