Kalau sanggahan yang disampaikan kepada penyedia diterima oleh KPA, maka dari secara langsung kegiatan tidak bisa dilakukan. Dampaknya, penyerapan anggaran dan mimpi masyarakat untuk melihat kawasan Dago lebih indah harus ditunda.
“Sanggah banding didalam aturan disahkan, asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Tapi, dampaknya waktu pelaksana kegiatan tertunda sebelum KPA menjawab tanda tangan kontrak tidak bisa dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, Hermawan, salah satu warga Kecamatan Cikole menyayangkan bila beberapa kegiatan strategis untuk penataan infrastruktur di Kota Sukabumi gagal dilaksanakan. “Saya harap jangan sampai gagal, semua harus mendukung pembangunan di Kota Sukabumi,” tukasnya. (upi/e)




