BERITA UTAMANASIONAL

Hari Libur Nasional Direvisi, Menaker Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah

×

Hari Libur Nasional Direvisi, Menaker Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama/Ist

Perubahan tersebut mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan alasan pandemi Covid-19 yang kini masih mengkhawatirkan di Indonesia.

Sumber : Rmol