SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana untuk menutup sementara Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu terkait penerapan PPKM Darurat. Wacana ini lantas diprotes oleh ratusan pedagang yang mengais rezeki di sentra perekonomian ibukota kabupaten tersebut.
Mereka kaget dan menolak ide penutupan aktivitas perdagangan non esensial di PSM Palabuhanratu yang mulai berlaku pada hari ini, Kamis 15 Juli 2021. Pasalnya penutupan pasar bagi mereka akan membunuh penghasilan pedagang tanpa memberi solusinya.
Koordinator Unit Pasar Palabuhanratu Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat edaran penutupan itu pada Rabu 14 Juli 2021 atau sehari sebelum diberlakukan aturan tersebut.
“Kalau dalam surat itu tertera surat dibuat 13 Juli 2021, tetapi baru sampai ke saya hari ini. Itupun saya dapat dari Wakapolres Sukabumi. Beliau menanyakan kepada saya apakah sudah mendapatkan surat edaran, saya jawab belum,” ujar Wisnu kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/07).
Sambung dia, dalam pertemuan tersebut ada sesi tanya jawab antara pedagang dengan pihak Polres Sukabumi yang meminta agar tidak dilakukan penutupan pedagang non esensial, sebab kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.






