Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama bagi pegawai swasta dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki. Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan tanggal Idul Adha 2025 dan mempersiapkan rencana liburan sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.(*)






