Tak Berhenti disana, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya saja, dan menunda- nunda untuk dinikahkan. Kemudian munculah laporan polisi dan dari unit PPA dengan sigap melakukan penangkapan dan proses lanjut terhadap perkara tersebut.
“Ancaman dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,”tukasnya. (cr2/d)





