Gurita Kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kejari Segera Umumkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama jajarannya saat menghitung penitipan uang dari kasus SPK fiktif

SUKABUMI – Babak baru kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi baru saja dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima titipan uang Rp 4,3 Miliar dari lima perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sebenarnya ada 63 perusahaan yang ikut terlibat dalam pusaran kasus SPK fiktif tersebut. Dimana, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 Miliar.

Bacaan Lainnya

Perusahaan-perusahaan tersebut, melakukan pembangunan pada program di Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi di lokasi, sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank BJB. Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB, tim penyidik di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intel, Tigor Untung Marjuki bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi langsung melakukan penghitungan uang miliaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Malam ini (kemarin. red) telah dilakukan penitipan uang terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” kata Siju kepada Radar Sukabumi saat hendak melakukan penghitungan.

Uang sebanyak Rp4,3 Miliar tersebut, sambung Siju, berasal dari lima perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

“Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliar. Sedangkan yang mengembalikan baru Rp4,3 Miliar. Jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 Miliar lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik,” harapnya.

Perkara kasus dugaan SPK fiktif ini, statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Untuk itu, saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan ia juga memastikan dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangkanya.

“Sejauh ini, sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan dan sebagian dari pejabat Dinas Kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat,” beber Siju.

Ketika disinggung mengenai kronologis terbitnya SPK fiktif tersebut, Siju menjawab, kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, SPK itu ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, pada faktanya anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

“Jadi kronlogis singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah, dari situ lah SPK fiktif itu muncul,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, mayoritas pembangunan yang menggunakan SPK fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, untuk pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes). Seperti, pembangunan sanitasi, MCK, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

“Nanti, akan kita pastikan apa saja yang sudah teralisasi. Nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena, perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (den)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
DIHITUNG : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama jajarannya saat menghitung penitipan uang dari kasus SPK fiktif di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *