Gurita Kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kejari Segera Umumkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama jajarannya saat menghitung penitipan uang dari kasus SPK fiktif

‘Gurita’ Kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi

  • 22 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
  • Setelah ditelaah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
  • Berdasarkan laporan dari masyarakat, kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, dilakukan pada tahun 2016 lalu.
  • Untuk jumlah kerugian akibat SPK bodong itu, ditaksir mencapai Rp25 Miliar.
  • Sejumlah pejabat di Dinkes, petugas BJB dan para pengusaha dilakukan pemeriksaan secara marathon.
  • Pada Selasa (15/11) pukul 16.00 WIB, mesin penghitung uang tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
  • Uang sebanyak Rp4,3 Miliar uang tunai telah dihitung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 21.00 WIB.
  • Uang Rp4,3 Miliar itu, berasal dari lima perusahaan yang melakukan pembangunan dengan menggunakan SPK fiktif.
  • Total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan SPK fiktif.
  • Mayoritas perusahaan itu, melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alkes.
  • 30 saksi sudah dimintai keterangan terdiri dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *