‘Gurita’ Kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi
- 22 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
- Setelah ditelaah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
- Berdasarkan laporan dari masyarakat, kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, dilakukan pada tahun 2016 lalu.
- Untuk jumlah kerugian akibat SPK bodong itu, ditaksir mencapai Rp25 Miliar.
- Sejumlah pejabat di Dinkes, petugas BJB dan para pengusaha dilakukan pemeriksaan secara marathon.
- Pada Selasa (15/11) pukul 16.00 WIB, mesin penghitung uang tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
- Uang sebanyak Rp4,3 Miliar uang tunai telah dihitung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 21.00 WIB.
- Uang Rp4,3 Miliar itu, berasal dari lima perusahaan yang melakukan pembangunan dengan menggunakan SPK fiktif.
- Total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan SPK fiktif.
- Mayoritas perusahaan itu, melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alkes.
- 30 saksi sudah dimintai keterangan terdiri dari pejabat dinas kesehatan, Bank BJB dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat.