Gugatan Warga Sirnaresmi Ditolak

SIDANG PUTUSAN: FWSM saat mendengarkan hasil putusan gugutan di PTUN Bandung, Jalan Raya Diponegoro, Nomor 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Gugatan Forum Warga Sirnaresmi Melawan (FWSM) Sukabumi atas perizinan PT Siam Cement Group (SCG) akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Majelis hakim menilai, bukti dalam gugatan warga ini masih lemah.

Bacaan Lainnya

FWSM pun mengaku heran dengan putusan hakim ini dan berencana akan melakukan banding.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, semua gugatan warga perihal perizinan PT SCG ini ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sedikitnya ada lima point yang digugat warga, diantaranya ialah izin lingkungan dan juga izin mendirikan bangunan PT SCG. “Kami heran dengan putusan ini. Ini sudah jelas-jelas melanggar kok,” ujar Anggota FSWM, Eman (45), warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh kepada Radar Sukabumi.

Eman menjelaskan, dasar pihaknya melakukan gugatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 dan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu dijelaskan, perusahaan yang memproduksi semen itu minimal harus berjarak sekitar 2 kilometer dari lingkungan pemukiman penduduk.

“Namun faktanya, lokasi bangunan perusahaan hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. Ini salah satu yang membuat kami heran dengan putusan ini,” imbuhnya.

Eman mengaku mempunyai waktu tujuh hari setelah dibacakan putusan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. “Ada waktu buat kami untuk mempersiapkan semuanya. Kemungkinan besar kami akan banding,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Staff Advokasi dan Kampaye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mejelis hakim ditolaknya gugatan warga ini.

Seperti sebelum membangun, pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi dan warga pada waktu sosialisasi tidak ada yang eberatan ataupun menolak.

Selanjutnya ialah dampak lingkungan yang dianggap tidak ada karena ada hasil laboratorium dan masih memenuhi ambang baku mutu.

“Selain itu soal kemacetan dan keruskan jalan, hakim menilai ada surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi bahwa di perlintasan itu tidak ada kemacetan.

Sementara mengenai dampak kesehatan warga, masih sulit dibuktikan,” bebernya.

Wahyudin menegaskan, warga yang melakukan gugatan itu merupakan warga terdampak keberadaan PT SCG dan tidak dilibatkan saat perencanaan pembangunaan perusahaan secara utuh, seperti yang diamanatkan Permen Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Terdampak.

“Memang pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi, namun bukan kepada masyarakat terdampak secara langsung.

Sosialisasi hanya dilakukan kepada warga tertentu saja.

Padahal dalam Undang-undang sudah jelas, sosialisasi dampak lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk itu, kami bersama warga berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya dalam kasus ini,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *