“Kami masih melakukan pemeriksaan, MPW mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Diantaranya, di daerah Baros, Selabatu, Cisaat, Karangtengah dan di daerah Cibadak,” tandasnya.
Dirinya mengungkapkan, adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar KTP, STNK, jam tangan, berbagai macam jenis kunci rumah dan obeng serra yang sebesar Rp 45 ribu.
“Warga setempat dan DKMnya minta diselesaikan secara musyawarah dan pelaku meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatan. Rencananya hari ini akan dipulangkan,” ucapnya.
Dirinya meminta, masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumahnya. Sebab, tak dipungkiri pelaku kejahatan kerap kali memanfaatkan tersebut untuk melakukan pencurian dan lain sebagainya.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak lengah. Ketika hendak bepergian disarankan memastikan kondisi rumahnya aman. Sehingga hak itu akan meminimalisir hal-hak yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam/d)




