Garong Kerah Putih Masuk Desa

PELABUHANRATU— Sejak diggulirkannya dana desa oleh pemerintah, sejak tahun 2015 hingga 2018 ini tercatat ada 184 tersangka korupsi secara nasional dengan total kerugian negara Rp40,6 Milyar.

Hal tersebut, membuat miris. Dana desa yang seharusnya membangun ekonomi desa ternyata tidak semuanya tepat sasaran dan berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

Celah-celah korupsi dimainkan secantik mungkin oleh kepala desa (Kades) yang nakal agar mendapatkan keuntungan berlebih. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah menutup celah-celah kades untuk melakukan penyalahgunaan dana desa.

Dengan banyaknya kasus korupsi dana desa, secara tidak langsung dana desa tersebut menjadikan korupsi masuk desa dan menjadikan raja-raja kecil untuk bermain anggaran dari pemerintah pusat.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin mengatakan, berdasarkan kasus yang ditangani, para oknum kades yang tersandung hukum karena lemahnya dalam pengawasan dalam merealisasikan anggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *