Sebagai bentuk pertanggungjawaban alternatif, kata Agus Dinas Kesehatan mengusulkan penggunaan surat pernyataan bermaterai bagi pasien yang belum terdaftar dalam program JKN namun membutuhkan layanan mendesak.
“Kami usulkan cukup surat pernyataan bermaterai. Nantinya akan diverifikasi, apakah betul pasien tersebut masuk kategori miskin atau tidak. Kalau benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kepala desa, maka wajib digratiskan,” kata Agus.
Agus juga menyinggung persoalan tunggakan pemerintah daerah kepada rumah sakit. Saat ini, Pemkab Sukabumi masih memiliki utang sekitar Rp5 miliar kepada rumah sakit Sekarwangi dan sekitar Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar ke rumah sakit Palabuhanratu.
Meski demikian, Agus mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran demi perbaikan pelayanan kesehatan ke depan.
“Masalah jaminan yang kemarin terjadi, kita jadikan pelajaran. Ke depan, mari lebih tertib. Bisa dengan surat pernyataan atau verifikasi dari desa, agar jelas siapa yang memang layak digratiskan,” tandasnya. (ndi/d)





